Pekalongan - Operasi Patuh Candi digelar polisi dengan razia kendaraan di sejumlah wilayah, sampai 14 hari, yakni pada 13-26 Juni 2022. Penggelar Operasi Patuh Candi diantaranya Kepolisian resor (Polres) Pekalongan.
Dalam pelaksanaannya, operasi patuh candi menetapkan beberapa sasaran razia diantaranya :
1. Knalpot Bising
2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya, khususnya pelat hitam.
3. Balap Liar.
4. Melawan arus.
5. Menggunakan HP saat mengemudi.
6. Tidak memakai helm SNI.
Baca juga:
7 Perusahaan Asuransi Terdaftar di OJK
|
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
Baca juga:
Presiden Resmikan Pasar Johar di Semarang
|
Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Aries Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Ipda Heru Santoso, S.H menjelaskan tujuan digelarnya Operasi Patuh Candi 2022, yakni meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berkendara. Dengan dilaksanakannya operasi ini, diharapkan kepatuhan saat berkendara bisa tertanam dalam diri masyarakat, bukan lagi soal ada atau tidaknya petugas di jalan, tetapi sudah menjadi bagian dari kesadaran masyarakat.
“Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas, ” kata Ipda Heru.